KPK Jemput Paksa SYL: Jusuf Kalla Buka Suara, Apa yang Membuatnya Merasa Prihatin?
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Yudi Purnomo menyoroti tanda tangan langsung Ketua KPK Firli Bahuri pada surat penangkapan dan mempertanyakan urgensi penangkapan tersebut.
"Sebenarnya kewenangan penyidik itu bisa menangkap tersangka dalam kondisi apa pun... tapi harus mematuhi jika tidak ada hal yang penting atau urgen kenapa harus buru-buru melakukan penangkapan terhadap SYL," ungkap Yudi.
Apabila pemanggilan pertama dan kedua sebagai tersangka SYL tidak diindahkan atau diduga bersembunyi, Yudi mengakui perlunya penangkapan.
Namun, dia menekankan bahwa komunikasi sudah berlangsung dengan baik.
Sebelumnya, pada Kamis (12/10), SYL tiba di Gedung KPK dengan tangan diborgol, diikuti oleh tiga mobil polisi.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu langsung digiring petugas keamanan KPK setelah turun dari mobil untuk menaiki tangga Gedung KPK.
Pada Rabu, 11 Oktober 2023, KPK mengumumkan penetapan SYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).