KPK Jemput Paksa SYL: Jusuf Kalla Buka Suara, Apa yang Membuatnya Merasa Prihatin?
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 15:47 WIB
Sumber :
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa laporan masyarakat dan data yang diterima memicu penetapan tersebut.
Dua tersangka lainnya yang diumumkan adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Penyidik KPK menerapkan tiga pasal, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.