Gempar! Caleg dari Partai Nasdem Polisikan Ketua Bawaslu Ketapang
- Istimewa
Siap – Salah satu calon legislatif dari partai NasDem Muhammad Ali, melalui kuasa hukumnya telah mengadukan oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang ke Polres Ketapang, pada Jumat 12 Juli 2024.
Pengacara Muhammad Ali yaitu Dewa M Satria W,SH menyampaikan, pengaduan ke Polres Ketapang terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Ketapang serta dua oknum Bawaslu Ketapang.
"Kami selaku kuasa hukum Saudara Muhammad Ali telah menyampaikan Laporan pengaduan kepada Kapolres Ketapang mengenai adanya dugaan tindak Pidana Pemalsuan dan penggunaan surat Palsu sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 1 dan 263 ayat 2 KUHP yang diduga dilakukan oleh ketua Bawaslu Ketapang dengan inisial MD serta dua oknum anggota Bawaslu Ketapang yaitu saudara JS dan BD,’’jelas Dewa M Satria W, SH dikutip Sabtu, 13 Juli 2024.
Dewa menambahkan, selain itu pihaknya juga melaporkan Ketua dan anggota Panwascam Benua Kayong yaitu saudara FR, MG dan HY.
" Adapun dokumen yang diduga dipalsukan adalah Dokumen form A laporan hasil pengawasan pemilu TPS 11 kelurahan Tuan-Tuan, kecamatan Benua Kayong yang menjadi dasar terbitnya rekomemdasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Bawaslu Ketapang kepada KPU Ketapang dimana Rohadiansyah yang bertugas sebagai PTPS saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 berlangsung merasa tidak pernah membuat dan menandatangani surat tersebut"tambahnya.
Lebih lanjut, Dewa Satria W, SH dan Fathers Law Office berharap dengan disampaikan nya laporan tersebut pihak penyidik kepolisian bertindak professional cepat dan responsif.
"Kami berharap pihak penyidik kepolisian resor ketapang dapat bertindak profesional, cepat serta responsif terhadap laporan kami tersebut, sehingga dapat ditemukan kebenaran dan keadilan bagi klien kami yang menjadi korban dari perbuatan para terlapor,’’tutupnya.