Kriminal! Ditemukan Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Tewaskan 4 Orang Ditangkap

Kasus Pembunuhan Tambang Ilegal
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Ditemukan pemilik sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin yang mencemari sungai hingga terbakar sudah berhasil menewaskan 4 orang ditangkap serta pemilik sumur dijerat dengan pasal berlapis.

Pemprov DKI Bangun Tanggul Mitigasi untuk Atasi Banjir Rob di Pesisir Jakarta

Kejadian tersebut terjadi di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tepatnya di pinggir sungai Dawas pada Jum'at 21 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Plh Kasubdit Tipidter Ditkrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti menjelaskan kejadian tersebut berawal saat sumur minyak ilegal milik masyarakat mengalir hingga minyaknya ke sungai.

Pilihan Gunung Favorit untuk Libur Natal dan Tahun Baru

"Terjadi Natural Flowing di salah satu sumur minyak ilegal yang berada di tepi sungai Dawas, akibat kejadian itu minyak yang keluar dari sumur itu meluap dan mencemari sungai," kata Kompol Bayu Arya Sakti.

Setelah Ia usai kejadian tersebut pihak kepolisian langsung melaksanakan olah TKP di tempat kejadian, namun seminggu kemudian sumur minyak tersebut terbakar.

UMK Depok 2025 Naik 6,5 Persen untuk 21 Sektor Perusahaan, Cek di Sini

"Pada tanggal 28 Juni 2024 lokasi sumur minyak ilegal tersebut terbakar diduga diakibatkan oleh sekelompok masyarakat yang melakukan kegiatan pemerasan minyak atau mengambil minyak di sepanjang aliran sungai dawas," ucapnya.

Sedangkan Kapolres Muba, AKBP Imam Safii menyatakan, akibat kejadian tersebut mengakibatkan 4 orang tewas, 4 orang luka bakar dan tetapkan 2 orang tersangka yang berinisial TM dan AN pemilik sumur.

"Ya ada korban 4 orang mengalami luka bakar dan 4 orang meninggal dunia," ujar AKBP Imam Safii.

Kini pihaknya sedang melakukan kegiatan pembersihan sungai yang tercemar akibat minyak tersebut dibantu oleh Forkopimda dan pihak terkait.

"Alhamdulillah sumur ilegal sudah padam pada 6 Juli 2024, saat ini dalam upaya pembersihan sungai bersama pihak terkait," ucap AKBP Imam Safii.

Sebab dari perbuatannya, semua tersangka dijerat dengan pasal 52 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, kemudian pasal 98 UU No. 32 tahun 2009 perlindungan pengolahan lingkungan hidup.

Selanjutnya pasal 188 KUHP karena lalainya sehingga mengakibatkan kebakaran, terakhir JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana turut dan melakukan kegiatan tindak pidana.