Gemas! Usai Roely Daftarkan Aep dan Dede, Dedi Mulyadi Ikut Bikin Pelaporan: Bentrok
- Istimewa
Siap – Sebelumnya Tim kuasa hukum terpidana, Roely kasus pembunuhan Vina Cirebon terlebih sudah melaporkan saksi Aep dan Dede ke Mabes Polri pada Rabu 10 Juli 2024 usai pembebasan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016.
Kemudian dengan proses pengajuan peninjauan kembali (PK) dalam pengumpulan bukti baru usai Pegi Setiawan yang dibebaskan.
“Tepatnya besok, kami juga akan melaporkan Aep dan Dede karena akibat kesaksian Aep dan Dede ini maka lima terpidana dan dihukum seumur hidup,” ujar Kuasa Hukum Terpidana, Rully Panggabean saat ditemui di Lapas Kelas 1 Bandung pada Selasa 9 Juli 2024 Siang.
Terlebih majelis hakim mengabulkan semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam akan melaporkan saksi Aep dan Dede kepada kepolisian.
Mereka menilai sosok Aep telah memberikan keterangan palsu atau bohong sehingga kliennya harus dijatuhi hukuman seumur hidup.
Pasalnya Aep adalah saksi kunci yang melihat kejadian tersebut dari ketujuh terpidana yang sedang menjalani hukuman yaitu Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko dan Jaya serta Sudirman.