Gemas! Usai Roely Daftarkan Aep dan Dede, Dedi Mulyadi Ikut Bikin Pelaporan: Bentrok
- Istimewa
Lantaran pihak keluarga terpidana masih memiliki ruang untuk memperjuangkan hukum kebenaran tersebut dengan menempuh upaya hukum seperti peninjauan kembali (PK).
“Dan itu masih ada ruang namanya PK, dan ini kuasa hukum yang akan memperjuangkan itu, dan laporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK itu,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi pun menjelaskan, pihak kuasa hukum dan keluarga terpidana berangkat dari keyakinan dari ketujuh terpidana tidak melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan.
“Berangkat dari keyakinan bahwa ketujuh terpiana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan tindak pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan.”
“Mereka masuk ke penjara karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede. Kesaksian Aep dan Dede inilah yang membuat mereka masuk penjara,” tuturnya
lanjut Dedi, Dini Hari dirinya bersama tim kuasa hukum dari Peradi dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kebenaran kesaksian Aep dan Dede.
“Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di PN Bandung.”