Gemas! Usai Roely Daftarkan Aep dan Dede, Dedi Mulyadi Ikut Bikin Pelaporan: Bentrok
- Istimewa
Roely Panggabean sebagai kuasa hukum seluruh terpidana menyatakan kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti dan saksi.
Berikutnya bukti dan saksi akan digunakan untuk novum dalam proses peninjauan kembali.
Dini hari, Dedi Mulyadi juga akan membuat pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terhadap Aep dan Dede, saksi pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 adalah bagian dari upaya peninjauan kembali kasus tersebut.
Laporan ke Bareskrim tersebut yang dilakukan oleh kuasa hukum seluruh terpidana kasus tersebut bersama Dedi Mulyadi pada Rabu 10 Juli 2024.
Keterangan dari politikus Partai Gerindra ini, perkara tersebut memang benar telah memiliki kekuatan hukum tetap namun yang diperjuangkan oleh keluarga terpidana adalah hukum esensial dan kebenaran sejati.
“Sudah inkracht. Kan memang proses hukumnya sudah dijalani,” ucap Dedi menjawab pertanyaan wartawan terkait status perkara tersebut.
“Saya katakan hukum formalnya kan sudah inkracht, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substasial, dan hukum kebenaran yang sejati.”