Politisi Gerindra Sebut Pegi Setiawan Cocok Jadi Bupati Cirebon, Ini Sebabnya

Pegi Setiawan soal Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

"Jadi selama di dalam Pegi-nya rajin salat, ngaji, puasa djikir, alhamdulillah dikabulkan (menang praperadilan)."

Petugas Damkar Muntah di Lokasi Kebakaran Gedung Baleka Kantor Wali Kota Depok, Ini Sebabnya

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaiman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah. 

Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.  

Supian-Chandra Bakal Gaet Ayu Ting Ting Jadi Duta Kesenian Depok, Ini Misinya!

Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan membebankan biaya perkara kepada negara. 

"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. 

Jokowi Digosipkan Jadi Anggota Kehormatan Golkar, Pengamat: Gibran Tak Bisa Manuver di Gerindra

"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.