Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta, Rudiana Eki Muncul

Usai Bebas Pegi Setiawan, Keluarga Vina Cecar Ayah Eki
Sumber :
  • Istimewa

<p>SiapKuasa Hukum Pegi Setiawan, Marwah Iswandi memberikan pengakuan akan mendapatkan informasi soal keberadaan Pegi "Perong" sebetulnya terduga pelaku pembunuhan Vina, masih berada di sekitaran Cirebon.

IWO Lampung Salurkan Bantuan ke Korban Banjir di Dua Kecamatan

Marwan mengatakan kini "Perong" masih terletak di Cirebon, Jawa Barat.

Soal pemberi info yang tidak ingin diberitahukan identitasnya tersebut mengatakan kepada Marwan bahwa Pegi Perong yang asli diduga kuat masih beraktifitas di sekitaran Cirebon pada Rabu 10 Juli 2024.

Xiaomi TV A Pro 32 Inch Harga Terjangkau Gambar Jernih dengan Dolby Audio

"Saya dapat telepon dari mantan intel. Ada telepon mengatakan sebenarnya si Pegi yang ditangkap itu bukan Pegi 7b 2016 silam tersebut. 

“Alhamdulillah, ada (keinginan bertemu dengan keluarga Vina Cirebon),” tutur Pegi Setiawan pada Selasa 9 Juli 2024.

Putri Kim Jong Un Resmi Menyandang Gelar Baru, Ini Profil Lengkap Kim Ju Ae Calon Pemimpin Korut?

Sehingga keluarga Vina melalui sang kakak, Marliyana mendesak agar pemerintah segera membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mengungkap kasus pembunuhan sang adik secara terang benderang.

"Kalau keluarga mengatakan untuk mendesak dibentuknya pencari fakta," ujar Marliyana dalam wawancara pada awak media pada Selasa 9 Juli 2024.

Marliyana mengaku hingga kini pihak keluarga belum mendapatkan informasi apapun terkait permintaan keluarga terkait pembentukan pencari fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Selain tim pencari fakta, keluarga Marliyana juga meminta agar ayah Eki yaitu Iptu Rudiana segera muncul ke hadapan publik untuk memberikan pernyataan yang sebenarnya terkait kasus yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam. 

"Saya menginkan Pak Rudiana tampil, karena dari awal keluarga menyerahkan semuanya ke Pak Rudiana," tegasnya.

Sekaligus Tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga berencana mengajukan gugatan perdata terhadap Polda Jawa Barat, Gugatan perdata ini yang menyangkut soal tuntutan kerugian materiil dan immaterial.