Bobrok Milenial Gen Z, Polisi Tangkap Pasangan Gay Edarkan Arak Bali di Mojokerto, Habiskan 10 Botol

Pasangan Gay penjual Miras habis 10 botol
Sumber :
  • Istimewa

Adapun transaksi miras terjadi di Jalan Majapahit, Kota Mojokerto pada Jumat 5 Juli sekitar pukul 15.30 WIB, Polisi dengan mudah meringkus AW dan RSA serta barang bukti 10 botol arak bali kemasan 600 ml.

Ngegas Ada Saksi Sebut Eky Minum Miras dan Obat Terlarang Sebelum Tewas, Pitra: Jangan Asal Bunyi!!!

"Kedua tersangka dan barang bukti 10 botol arak bali kami amankan ke Polres Mojokerto Kota guna dimintai keterangan lebih lanjut," tandas Anang.

AW dan RSA dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP atau pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 terkait Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Seorang Anak di Kabupaten Sekadau Habisi Ibu Kandung Gegara Miras

"Karena keduanya menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa memiliki SIUP MB dan SIUP MBT," tandas Anang.