Kejam! Seorang PNS di Mojokerto Tega Menipu Tetangganya Hingga Rugi Rp160 juta Demi Berkedok Lulus

PNS Menipu Tetangganya Hingga Ratusan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Berprofesi sebagai PNS merupakan impian besar yang diinginkan oleh semua orang namun mendaftarkannya pun butuh kesabaran karena kuota terbatas tetapi lain halnya diiming-imingi akan menjadi PNS rela mengeluarkan uang.

Kerap Diperlakukan Zalim, Deolipa Siap Pasang Badan Bela Supian Suri

Didapati seorang PNS di Mojokerto, Suwari berusia 55 tahun yang tega menipu tetangga dekatnya sampai harus menanggung kerugian sebesar Rp 160 juta. Ia menjanjikan putri tetangganya sebagai PNS di Kantor Imigrasi Malang.

Suwari saat ini juga harus mempertanggung jawabkan pesakitan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Jaksa Alaix Bikhukmil Hakim menyebut, Suwari bestatus PNS Pemkab Mojokerto.

Wali Kota Depok Lantik 26 Pejabat Baru: Mudah-mudahan Cocok

Sementara korbannya, pasangan suami istri Atim dan Rumiati yang merupakan tetangga dekat terdakwa di Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto.

Mulanya, Suwari yang menawarkan pekerjaan menjadi PNS di Kantor Imigrasi Malang untuk putri korban, Afin Afika. Syaratnya yakni korban diminta membayar Rp 250 juta agar putri mereka diterima bisa menjadi PNS tanpa melalui tes.

Kemendagri Sebut Sebanyak 400 Ribu PNS Masuk Kategori Miskin dan Berhak Terima Zakat

"Terdakwa menawarkan masuk CPNS Kemenkumham di Kantor Imigrasi Malang tanpa tes dengan biaya Rp 250 juta. Terdakwa mengaku punya kenalan asisten Ditjen di Kemenkumham," ujar Alaix pada Senin 8 Juli 2024. 

Tergiur dengan iming-iming tersebut, kemudian Alaix, korban membayar uang muka kepada Suwari Rp 20 juta pada Maret 2021, Sekitar 2 pekan kemudian, korban kembali membayar uang muka Rp 30 juta kepada terdakwa.

Saat itu, Suwari yang menjanjikan SK pengangkatan putri korban sebagai PNS Kantor Imigrasi Malang keluar 24 September 2021. Sehingga, korban yang diminta menyediakan pelunasan sekitar Rp 200 juta.

Kemudian, Suwari yang meminta korban menyiapkan Rp 10 juta untuk akomodasi 2 orang dari Kemenkumham. 

Kepada korban, terdakwa mengenalkan 2 pria itu bernama Hasnan Habib alias Agus, aspri pegawai Kemenkumham Jakarta dan As'ad yang disebut sebagai jenderalnya pada 22 Mei 2021

Dalam pertemuan di rumah Suwari waktu itu, putri korban menyerahkan Rp 10 juta kepada Hasnan dan As'ad. Terdakwa kembali meminta uang dari korban karena SK pengangkatan PNS bakal segera turun, sehingga korban membayar Rp 100 juta kepada terdakwa pada 21 Juni 2021.

"Korban sudah membayar Rp 160 juta secara bertahap, tapi terdakwa membuatkan kuitansi Rp 150 juta," penjelasannya.

Lantaran SK PNS untuk putrinya tidak kunjung keluar, ujar Alaix saat korban menagih Suwari. 

Terdakwa dan istrinya datang ke rumah korban menunjukkan salinan SK pengangkatan Afin sebagai PNS di Kantor Imigrasi Malang. Suwari yang menjanjikan SK turun pada November 2021 Pada 28 September 2021,

Pada malam harinya, Afin mengecek secara online NIP pada salinan SK yang ditunjukkan Suwari. Ternyata, NIP tersebut untuk pegawai pria. 

Sehingga korban akhirnya melaporkan Suwari ke polisi karena uangnya tidak kunjung dikembalikan.

"Yang Rp 150 juta diserahkan korban kepada terdakwa, tapi pengakuan terdakwa uang itu diserahkan semua kepada orang yang mengaku dari Kemenkumham," ucap Alaix.

Hingga kini, Hasnan dan As'ad berstatus DPO. Sementara Suwari didakwa dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Sidang itulah, terdakwa menjalani sidang pada tahap pemeriksaan saksi yang meringankannya.