Pegi Setiawan Bebas Karena Terbukti Salah Tangkap, Susno Duadji: Apakah Mabes Polri Akan Diam Saja?
- Istimewa
"Peraturan Kapolri dilanggar, KHUP dilanggar terus keputusan MK dilanggar, apakah hal semacam ini akan didiamkan begitu saja oleh Mabes Polri?," Kata Susno.
"Apakah kesalahannya dari Polda Jabar, atau tingkat Polres yang sebelumnya, apakah akan dinaikan satu tingkat lebih tinggi sampai Kapolda, makanya harus diberi tindakan tegas, kalau tidak maka dianggap biasa jika melakukan kesalahan," ucapnya.
Karena ini bukan hal biasa biasa saja, yang dibacakan oleh hakim dalam putusan tersebut terungkap beragam pelanggaran yang telah dilakukan, kalau tidak ada sangsi bagaimana?
"Jadi sekali lagi, kalau saya Kapolri, Direskrim Polda Saya copot hari Ini juga" terangnya.
Lebih lanjut Susno mengatakan, kita beri hormat dan apresiasi kepada hakim Eman Sulaeman.
"Saya beri hormat dua tangan untuk hakim Eman Sulaeman," kata Susno. Karena kata Susno, keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan oleh Pengadilan Negeri Bandung ditangan hakim Eman Sulaeman.
Kemudian, lanjut Susno, menyoroti hasil putusan tersebut, tidak satupun dalil penggugat yang ditolak, berarti jelas bahwa Pegi Setiawan ini korban salah tangkap.