Batal Jadi Tersangka Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini 9 Amar Putusan Hakim Eman Sulaeman

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini 9 Amar Putusan Hakim
Sumber :
  • istimewa

SiapPengadilan Negeri (PN) Bandung, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

Pastikan Nasib Karyawan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Kunjungi PT Sritex: Ini Perintah Presiden

Atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon gugur dan polisi diminta segera membebaskannya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaiman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dianggap tidak sah.

Tokoh NU Bocorkan Temuan Kapolri soal Kasus Vina Cirebon: Hasilnya Mengejutkan!

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaiman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Dalam sidang, Eman membacakan 9 amar putusan yang berbunyi sebagai berikut:

Tak Sesuai Aturan, Kuasa Hukum Kasus ASDP Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Barang Bukti

1. Mengabulkan permohonan prapradilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor 90/V/124/224/ tanggal 21 mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. 3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan.

Halaman Selanjutnya
img_title