Menelisik Jejak Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat Gegara Skandal Asmara, dari Hotel hingga....

Hasyim Asy'ari dipecat sebagai Ketua KPU
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akhirnya dipecat dari jabatannya. Lantas benarkah ia divonis bersalah atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial CAT. 

Geger Coach Indra Sjafri Dipecat, Digantikan Park Hang Seo?

Adapun CAT diketahui merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Sanksi tegas berupa pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 Juli 2024.

Pagi Ini Ketua KPU Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Aduan Politikus PDI Perjuangan

Dalam putusan sidang, Ketua DKPP Heddy Lukito mengatakan, bahwa Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Atas dasar itulah, pihaknya kemudian mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

Dapat Nomor Urut 2 Jadi Simbol Kemenangan, Supian-Chandra bakal Kasih Warga Kuliah Gratis

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," katanya. 

Namun demikian, DKPP menyimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Hasyim terkait kepemiluan.

Sedangkan dalil tentang pelecehan seksual tidak benar. Mereka menyebut tidak ada tindakan Hasyim yang berupaya membujuk rayu seorang anggota PPLN Den Haag untuk berhubungan.

Skandal Asmara Terlarang

Sebagai informasi, sebelumnya Hasyim juga sempat diterpa isu pelecehan seksual. 

Adapun pelapornya adalah Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias Wanita Emas.

Dugaan perbuatan mesum yang dituding dilakukan Ketua KPU Hasyim Asyari sempat diungkap dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Menurut proses pemeriksaan DKPP, Ketua KPU, Hasyim Asyari selaku teradu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni atau yang populer disapa Wanita Emas.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo lantas menguraikan adanya dugaan perbuatan tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa peristiwa pertama, terduga teradu (Ketua KPU) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu (Wanita Emas) pada 13 Agustus 2022, pukul 22.00 di ruangan ketua KPU di Jalan imam Bonjol nomor 29 Menteng Jakarta Pusat.

Kemudian, pada 14 Agustus 2022 pukul pukul 01.13 sampai 04.30 WIB di Kantor DPP Partai Republik Satu.

"Tanggal 15 Agustus 2022 pukul 01.00 WIB di ruangan Ketua KPU dan pukul 21.00 sampai 05.00 WIB di dalam mobil saat dalam perjalanan menuju dan pulang dari ritual di Gunung Salak," kata anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo pada Selasa, 4 April 2023.

Lalu pada tanggal 22 Agustus 2022, di Jalan Fatmawati di dalam mobil teradu.

Selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2022, di Hotel Borobudur Jakarta, kamar 10827 dan tanggal 2 September 2022 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, kamar 1827.

"Bahwa pada 16 Januari 2023, pengadu membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait pelecehan seksual terhadap Ketua KPU," bebernya.

Dalam fakta tersebut, kata Ratna Dewi, teradu aktif melakukan komunikasi lewat WhastApp di luar kepentingan kepemiluan.

"Seperti percakapan dari teradu ke pengadu, yakni bersama KPU kita bahagia, bersama Ketua KPU saya bahagia. Ppercakapan dari teradu dan pengadu udah jalan ini menujumu, hati-hati selalu jaga diri dan jaga kesehatan."