Ancaman Dinasti! Rocky Gerung Tanggapi Gugatan Usia Cawapres dengan Sebutan Mahkamah Keluarga.
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Siap –Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait gugatan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Spekulasi marak di masyarakat mengenai hasil keputusan tersebut.
Pengamat politik terkemuka, Rocky Gerung, memberikan kritik tajam terhadap MK, menyebutnya sebagai
"Mahkamah Keluarga" terkait gugatan tersebut. Menurutnya, MK telah terlibat dalam dinamika keluarga politik yang kontroversial.
Rocky Gerung tak segan mengomentari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi.
PSI mengajukan gugatan terkait usia ke MK, dan Gerung menyindirnya dalam konteks keterlibatan keluarga.
Dalam sebuah rekaman suara kepada media pada Rabu (11/10/2023), Gerung menyatakan.
"Kita mewakili kemarahan publik terhadap kemaksiatan di Mahkamah Konstitusi. Kita menghendaki ada semacam etika."
Rocky Gerung juga menyoroti hubungan keluarga antara ketua MK, Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran, dan upaya untuk mencalonkan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Gerung menyebut hal ini sebagai "super dinasti" dan menyatakan bahwa MK sekarang berperan sebagai "Mahkamah Keluarga."
Menurut Gerung, gugatan usia capres-cawapres tidak hanya menjadi perdebatan hukum tata negara, namun juga mencuat sebagai isu etika dan public ethics.
Ia mengklaim bahwa MK dan Presiden Jokowi bersiap membatalkan dasar-dasar demokrasi melalui kebijakan hukum terbuka ini.
Pengamat ini menekankan bahwa perkara ini seharusnya menjadi kewenangan pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, dan bukan menjadi ranah Mahkamah Konstitusi.
Perkembangan selanjutnya akan terungkap saat MK mengumumkan putusan pada Senin mendatang.