Ubah Usia Capres atau Tambah Syarat Kepala Daerah? Bukan Kewenangannya MK!

Gedung mk
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Jika MK mengubah atau menambah syarat, ini dapat dianggap melanggar prinsip open legal policy dan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang menetapkan agar syarat Capres/Cawapres diatur dalam UU Pemilu.

Pernyataan Menohok Mahfud Md Sebut Pemilu 2024 Secara Hukum Selesai, Secara Politik Belum

Melalui putusan no. 112/PUU-XX/2022, MK tidak mengubah usia minimal untuk pimpinan KPK, namun menambahkan syarat khusus bagi mereka yang ingin mencalonkan kembali. 

Jika MK berubah pendirian terkait usia Capres/Cawapres, hal ini dapat merugikan kredibilitasnya sebagai "the guardian of constitution" dan terlibat dalam dinamika politik Pilpres.

Dengan Suara Bergetar Nahan Nangis, Sarwendah Blak-blakan Soal Kabar Gugatan di PN Jaksel