Ubah Usia Capres atau Tambah Syarat Kepala Daerah? Bukan Kewenangannya MK!
Jumat, 13 Oktober 2023 - 05:12 WIB
Sumber :
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Jika MK mengubah atau menambah syarat, ini dapat dianggap melanggar prinsip open legal policy dan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang menetapkan agar syarat Capres/Cawapres diatur dalam UU Pemilu.
Melalui putusan no. 112/PUU-XX/2022, MK tidak mengubah usia minimal untuk pimpinan KPK, namun menambahkan syarat khusus bagi mereka yang ingin mencalonkan kembali.
Jika MK berubah pendirian terkait usia Capres/Cawapres, hal ini dapat merugikan kredibilitasnya sebagai "the guardian of constitution" dan terlibat dalam dinamika politik Pilpres.