Gawat, RT Pasren Terancam Dipolisikan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudah Keterlaluan!!

Potret Dedi Mulyadi saat bertemu keluarga terpidana kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Salah satu saksi kasus Vina Cirebon yakni Abdul Pasren yang menjabat sebagai ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat bakal dilaporkan ke Polisi oleh keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon.

Ngeri, Gegara Geram Dituding Menyiksa Terpidana Kasus Vina, Aris Papua Tantang Aldi Sumpah Pocong?

Pasalnya, Pasren diduga telah menebar fitnah hingga kesaksian palsu dalam persidangan kasus Vina Cirebon dan Eky, sehingga mengakibatkan tujuh orang terpidana divonis hukuman penjara seumur hidup.

Rencana melaporkan RT Pasren ke Mabes Polri tersebut terungkap melalui unggahan video YouTube Kang Dedi Mulyadi.

Mengejutkan, Aris Papua Akhirnya Muncul di Depan Publik dan Beberkan Kejadian 2016 Silam, Saya.....

Dalam cuplikan video tersebut terlihat, mantan Bupati Purwakarta dua periode Dedi Mulyadi tampak bertemu dengan keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon.

Dan, keluarga para terpidana menyatakan bahwa Pak RT Pasren memutarbalikan fakta, menjadi fitnah yang membuat petaka.

Razman Nasution Viral Lagi, Diskusi Kasus Vina Cirebon Malah Singgung Vadel, Netizen: Emang Ga...

"Kami akan melaporkan Pak RT Pasren ke Mabes Polri. Kami siap bersaksi bahwa Pak RT telah memutarbalikan fakta dan memfitnah kami," tegas keluarga terpidana kasus Vina Cirebon.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam amar putusan dalam persidangan kasus Vina Cirebon 8 tahun silam, bahwasannya Pak RT Pasren menyebutkan terpidana atas nama Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy, tidak tidur di rumah kontrakan miliknya, pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam atau pada waktu peristiwa tragis yang menghilangkan nyawa Vina dan Eky.

Kesaksian RT Pasren pula dalam persidangan disinyalir berbanding terbalik dengan keterangan keluarga para terpidana berikut saksi lainnya. Tak hanya itu, Pak RT Abdul Pasren memberikan pengakuan, bahwa dia didatangi keluarga terpidana, diminta agar membebaskan para terpidana dengan iming-iming imbalan uang.

Sontak usai mengetahui hal tersebut, Dedi Mulyadi pun menjadi sangat geram terlebih, ketika keluarga terpidana kasus Vina Cirebon yakni Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan, Eko Ramadhani menceritakan hal tersebut secara detail.

"Di 2016, kita semua nemuin Pak RT," ucap Kakak Supriyanto.

"Saat itu belum ada pengacara, abis magrib, ada Pak RTnya Abdul Pasren," katanya.

"Diterimanya di teras," imbuhnya.

Sore itu, Kakak Supriyanto mengaku bersimpuh di lantai seraya mengantupkan kedua tangannya memohon kepada Pasren yang duduk di atas kursi. Mengingat momen tersebut Kakak Supriyanto langsung berderai air mata.

"Pak Punten kami dari keluarga, mohon bapak jujur aja," ucap Kakak Supriyanto kala itu.

"Karena keterangan dari anaknya mereka tidur di sini,"

"Kami keluarga memohon sambil nangis," imbuhnya.

Namun bukannya iba, Pasren tetap kekeh dan ogah mengakui kalau kelima terpidana kasus Vina Cirebon tidur di rumahnya di malam kejadian.

"Tidak bisa, tidak bisa, bukan urusan saya, itu urusannya polisi," kata Pasren.

Dengan hati yang hancur, akhirnya keluarga ke-5 terpidana meninggalkan rumah Pasren.

"Terus kita pulang," ujar Kakak Supriyanto.

Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, juga membantah pengakuan Pasren yang menyebut mereka memberikan amplop agar dirinya memberikan keterangan palsu.

Menurut Kakak Supriyanto kenyataanya mereka malah meminta Pasren untuk berbicara jujur.

"Saya enggak nawarin duit, demi Allah," ucap Kakak Supriyanto.

Dedi Mulyadi lalu menanyakan kepada keluarga terpidana keluarga Vina Cirebon, apakah mereka siap melaporkan Pasren ke Mabes Polri.

"Ibu kan sudah difitnah oleh pasren, ibu siap untuk lapor ke Mabes Polri?" tanya Dedi Mulyadi.

'Siap," jawab Kakak Supriyanto.

Di mata Dedi Mulyadi, Pasren sudah sangat keterlaluan. Pasalnya karena Pasren ogah berkata jujur, kelima terpidana yang dipercaya tak terlibat pembunuhan Vina dan Eky, kini harus dihukum penjara seumur hidup.

"Ini sudah keterlaluan, nyelamatin diri mengorban kan orang banyak, menyebarkan fitnah, nah ini kan biadab," ucap Dedi Mulyadi.