Gawat, RT Pasren Terancam Dipolisikan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudah Keterlaluan!!

Potret Dedi Mulyadi saat bertemu keluarga terpidana kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Salah satu saksi kasus Vina Cirebon yakni Abdul Pasren yang menjabat sebagai ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat bakal dilaporkan ke Polisi oleh keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon.

Ga Kaleng kaleng, Ini Persiapan Saksi di Tim Pemenangan Paslon Cagub No Urut 4 KDM - Erwan

Pasalnya, Pasren diduga telah menebar fitnah hingga kesaksian palsu dalam persidangan kasus Vina Cirebon dan Eky, sehingga mengakibatkan tujuh orang terpidana divonis hukuman penjara seumur hidup.

Rencana melaporkan RT Pasren ke Mabes Polri tersebut terungkap melalui unggahan video YouTube Kang Dedi Mulyadi.

Ngeri, Gegara Geram Dituding Menyiksa Terpidana Kasus Vina, Aris Papua Tantang Aldi Sumpah Pocong?

Dalam cuplikan video tersebut terlihat, mantan Bupati Purwakarta dua periode Dedi Mulyadi tampak bertemu dengan keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon.

Dan, keluarga para terpidana menyatakan bahwa Pak RT Pasren memutarbalikan fakta, menjadi fitnah yang membuat petaka.

Mengejutkan, Aris Papua Akhirnya Muncul di Depan Publik dan Beberkan Kejadian 2016 Silam, Saya.....

"Kami akan melaporkan Pak RT Pasren ke Mabes Polri. Kami siap bersaksi bahwa Pak RT telah memutarbalikan fakta dan memfitnah kami," tegas keluarga terpidana kasus Vina Cirebon.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam amar putusan dalam persidangan kasus Vina Cirebon 8 tahun silam, bahwasannya Pak RT Pasren menyebutkan terpidana atas nama Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy, tidak tidur di rumah kontrakan miliknya, pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam atau pada waktu peristiwa tragis yang menghilangkan nyawa Vina dan Eky.

Halaman Selanjutnya
img_title