Pengakuan Eks Kepala Desa yang Diciduk Polres Depok Gegara Korupsi: Duitnya Buat Kondangan

Seorang kepala desa diringkus Polres Metro Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Mantan Kepala Desa Tonjong, Nur Hakim, terpaksa berurusan dengan Polres Metro Depok lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Lawan Fitnah Jelang Pilkada Depok, Chandra Singgung Korupsi Quran hingga Sapi: Itu Ada di Kubu Mana?

Kasus itu dilakukan tersangka saat masih aktif menjabat sebagai kepala desa di wilayah tersebut pada 2022, lalu.

Modusnya perbaikan jalan desa di wilayah Kabupaten Bogor. Kini, Nur Hakim hanya bisa pasrah mengakui segala perbuatannya.

Akibat Judi Online Angka Perceraian Naik Drastis

Ia pun tak menampik tuduhan tersebut. Dari hasil pemeriksaan penyidik, nilai uang yang dikorupsi Nur Hakim mencapai setengah miliar rupiah.

Di temui saat berada di Markas Polres Metro Depok, mantan kepala desa itu mengaku, uangnya telah habis ia gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Perjudian Online

"Buat pengerjaan yang lain. Pengerjaan lain dan kebutruhan sehari-hari saat menjadi kepala desa," katanya dengan nada memelas saat dikofirmasi awak media pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Lebih lanjut ketika dicecar apa saja kebutuhan sehari-harinya itu? Nur Hakim tak memberikan keterangan secara detail.

"Ya banyak, buat jenguk orang sakit, kondangan dan lain-lain," tuturnya.

Ia membantah jika uang hasil korupsinya itu digunakan untuk biaya balik modal saat mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Dia juga menampik ketika dituding terlibat judi online maupun dugem.

"Enggak, enggak," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Nur Hakim dijerat polisi lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait proyek jalan yang dananya bersumber dari program satu miliar satu desa atau Samisade.

Dana tersebut dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dengan nilai anggaran sebesar Rp 838.585.445.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, modus pelaku ialah tidak melaksanakan pekerjaan 100 persen terkait betonisasi jalan desa di Kampung Jati RT 02/06 sampai dengan RT 03/06 Desa Tonjong, Kabupaten Bogor.

Ia menjelaskan, bahwa dana tersebut cair dalam dua tahap. Untuk tahap 1 cair sebesar Rp 503.151.267, dengan hasil pekerjaan sebesar 80 persen.

Kemudian tahap ke-2 cair sebesar Rp 335.434.178.

"Namun TSK inisial NH sebagai kepala desa tidak menyelesaikan sisa tahap satu dan tidak mengerjakan pekerjaan tahap dua," tuturnya.

Akibat ulahnya itu, negara diperkirakan mengalami kerugian dengan nilai mencapai sebanyak Rp 501.371.881,35.

Sang mantan oknum kepala desa itu diringkus Unit Krimsus Polres Metro Depok di tempat persembunyiannya, di Kavling Parung Hijau, Jalan Raya Tonjong, Desa Tajur Halang, Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 15 Juli 2023.

Kini, polisi juga telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan untuk selanjutnya naik ke babak persidangan.