Pengakuan Eks Kepala Desa yang Diciduk Polres Depok Gegara Korupsi: Duitnya Buat Kondangan
- Istimewa
Ia menjelaskan, bahwa dana tersebut cair dalam dua tahap. Untuk tahap 1 cair sebesar Rp 503.151.267, dengan hasil pekerjaan sebesar 80 persen.
Kemudian tahap ke-2 cair sebesar Rp 335.434.178.
"Namun TSK inisial NH sebagai kepala desa tidak menyelesaikan sisa tahap satu dan tidak mengerjakan pekerjaan tahap dua," tuturnya.
Akibat ulahnya itu, negara diperkirakan mengalami kerugian dengan nilai mencapai sebanyak Rp 501.371.881,35.
Sang mantan oknum kepala desa itu diringkus Unit Krimsus Polres Metro Depok di tempat persembunyiannya, di Kavling Parung Hijau, Jalan Raya Tonjong, Desa Tajur Halang, Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 15 Juli 2023.
Kini, polisi juga telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan untuk selanjutnya naik ke babak persidangan.