Uang Rakyat Terbang, Desa Tonjong Tercoreng: Kepala Desa Tertangkap Terlibat Korupsi

Ilustrasi korupsi
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Pada hari Kamis, 25 Mei 2023, Laporan Polisi Nomor LP/A/12/V/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA mengungkap kasus tindak pidana korupsi di Kantor Kepala Desa Tonjong, Kabupaten Bogor

KPK Lelang Ruko Hasil Korupsi Eks Wakil Rektor UI di Depok, Segini Nilainya

Kasus tersebut melibatkan Kepala Desa Tonjong, Nur Hakim bin Muhammad Ali Anen (NH), yang saat ini berusia 43 tahun.

NH, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tonjong periode 2019-2025, diduga menggunakan uang bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (SAMISADE) TA 2022 untuk kepentingan pribadi. 

Wakil Ketua KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Ini Sederet Pemicunya

Modus operandinya adalah dengan tidak melaksanakan pekerjaan betonisasi jalan Desa di Kp. Jati Rt 002/006 hingga Rt 003/006, mengakibatkan kerugian atas nama Negara/APBD Kabupaten Bogor.

Pelaku ditangkap pada hari Sabtu, 15 Juli 2023, di Kav Parung Hijau Jln Raya Tonjong Desa Tajur Halang Kec. Tajur Halang Kab. Bogor, sekitar pukul 10.00 Wib.

Intip Harta Eks Bupati Kutai Barat, Napi Korupsi yang Cuma Dihukum Tahanan Kota

Barang-bukti yang diamankan antara lain dokumen permohonan, dokumen pencairan, dokumen pelaksanaan, dokumen pertanggungjawaban, dan SK. Pengangkatan Kades.

Berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Bogor, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 501.371.881,35. NH dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Halaman Selanjutnya
img_title