Uang Rakyat Terbang, Desa Tonjong Tercoreng: Kepala Desa Tertangkap Terlibat Korupsi
Kamis, 12 Oktober 2023 - 10:25 WIB
Sumber :
- Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa
Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 50.000.000,00 dan maksimal Rp. 1.000.000.000,00.
Baca Juga :
Setelah Tom Lembong, Kini Giliran 8 Terdakwa Importir Gula Minta Abolisi: Karena Waktu Itu Darurat
Skandal ini menjadi sorotan, menimbulkan kecaman atas penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan masyarakat desa.