Walah, 15 Polisi di Medan Ini Jadi Buronan Institusi Polri, Kok Bisa?
Selasa, 18 Juni 2024 - 15:14 WIB
Sumber :
- Istimewa
Namun demikian, Kabid Humas tidak merinci pelanggaran apa yang dilakukan oleh para personel tersebut.
Baca Juga :
Terungkap, Ternyata Begini Profil Band Sukatani yang Viral Gegara Lagu Bayar Bayar Bayar
Tapi ia menegaskan para oknum anggota tersebut telah diberi sanksi karena melakukan pelanggaran.
"Terkait berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri," katanya.
Sejumlah oknum yang dipecat itu masing-masing berpangkat Brigadir, di antaranya:
Bripka S, Bripka AGG, Aiptu S, Bripka R, Brigadir AM. Brigadir S, Brigadir MAN, Brigadir ZS, Brigadir E TM.
Kemudian Brigadir M, Brigadir R, Briptu HKP, Bripda EK, Bripda HS, Brigadir RG.