Wah Gak Benar! KPK Bongkar Rahasia SYL, Pungutan Untuk Hidup Glamor, Cicil Alphard Kartu Kredit

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), bersama dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. 

KPK Lelang Ruko Hasil Korupsi Eks Wakil Rektor UI di Depok, Segini Nilainya

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa SYL melibatkan KS dan MH dalam pungutan uang dari ASN Kementan untuk kebutuhan pribadi, termasuk keluarga.

Johanis menyampaikan.

Wakil Ketua KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Ini Sederet Pemicunya

 "SYL menugaskan KS dan MH untuk memungut uang dari pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan, menggunakan berbagai metode seperti penyerahan tunai, transfer rekening bank, serta pemberian barang dan jasa." Uang yang terkumpul, mencapai sekitar Rp13,9 miliar, digunakan untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan mobil Alphard milik SYL.

Proses penarikan uang dilakukan secara rutin setiap bulan, dengan nominal mencapai USD4.000 hingga USD10.000. Johanis menambahkan.

Adu Kuat Data, Pegi Setiawan VS Polda Jabar di Sidang Praperadilan, Susah susah Gampang?

"Penulusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik untuk mengungkap seluruh kejanggalan dalam kasus ini."

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Halaman Selanjutnya
img_title