Ulah Mentan Terbongkar: KPK Ungkap Pungutan Hingga Rp 13,9 M,Praktik Korupsi di Puncak Kekuasaan

Tersangka SYL
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. 

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Satu Anggota DPR

Mereka adalah Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

KPK menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL diduga terlibat dalam pemerasan dan penerimaan gratifikasi. 

Keras! Mentan Andi Amran Coret Biaya Cipika Cipiki Demi Petani hingga Copot 11 Pejabat

Kebijakan pungutan dari ASN Kementan disinyalir digunakan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II melalui berbagai metode, termasuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang dan jasa. 

Pengakuan Mentan Andi Amran Bongkar Modus Korupsi 11 Pejabat: 5 Menit Ngaku

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa sumber uang termasuk realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang di-mark up dan permintaan uang pada vendor proyek di Kementerian.

Kasdi dan Hatta, atas arahan SYL, memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang di lingkup eselon I dengan nilai yang telah ditentukan, berkisar antara US$4.000 hingga US$10.000. 

Halaman Selanjutnya
img_title