Ulah Mentan Terbongkar: KPK Ungkap Pungutan Hingga Rp 13,9 M,Praktik Korupsi di Puncak Kekuasaan

Tersangka SYL
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. 

Statusnya Naik Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Doktif Malah Bangga dan Merasa Tak Bersalah?

Mereka adalah Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

KPK menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL diduga terlibat dalam pemerasan dan penerimaan gratifikasi. 

Blak blakan Soal Kejadian yang Menimpa Dirinya, Ini Unggahan Terbaru Ridwan Kamil, Kembali ke Rutinitas?

Kebijakan pungutan dari ASN Kementan disinyalir digunakan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II melalui berbagai metode, termasuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang dan jasa. 

Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil soal Dugaan Korupsi BJB: Jauhi Pikiran Berburuk Sangka

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa sumber uang termasuk realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang di-mark up dan permintaan uang pada vendor proyek di Kementerian.

Kasdi dan Hatta, atas arahan SYL, memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang di lingkup eselon I dengan nilai yang telah ditentukan, berkisar antara US$4.000 hingga US$10.000. 

Halaman Selanjutnya
img_title