Proses Hukum Pegi Setiawan Terus Bergulir Meski Tuai Polemik, Peran 2 DPO yang Dihilangkan Terkuak

Potret kolase kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Proses hukum terhadap Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon terus bergulir meski polemik soal dugaan salah tangkap dan bukan merupakan sosok DPO kasus pembunuhan Eky dan Vina yang asli marak ditengah masyarakat.

Di Skakmat Susno Duadji Soal Fakta Sesat, Ini Profil Elza Syarief Ketua TPF Kasus Vina Cirebon

Bahkan Pegi Setiawan dikabarkan telah menjalani proses tes psikologi forensik.

Polda Jawa Barat mengaku telah memeriksa 68 orang saksi dalam kasus Vina Cirebon dan kekasihnya Eky.

Geger, Pegi Setiawan Cianjur Dilaporkan ke Mabes Polri, Iptu Rudiana Ditantang Bongkar Makam Eky

Tim penyidik Polda Jabar juga telah meminta bantuan dari beberapa ahli, termasuk psikolog untuk memeriksa tersangka kasus Vina Cirebon.

"Kami telah memeriksa sekitar 68 saksi dan meminta bantuan dari beberapa ahli," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham seperting dikutip kanal YouTube TVOne News Selasa, 11 Juni 2024.

Geger Kabar Eky Masih Hidup, Praktisi Hukum: Bongkar Makam Anak Iptu Rudiana Jika Itu Benar!!

Seperti diketahui, proses tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan telah selesai dilakukan oleh tim penyidik dari Polda Jabar.

Tes psikologi ini nantinya akan diperluas kepada beberapa saksi, termasuk keluarga Pegi Setiawan.

Meski demikian, Jules mengaku tak bisa membeberkan hasil dari tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.

Hal ini karena Polda Jabar masih memerlukan proses dan waktu untuk melakukan tes terhadap saksi-saksi lainnya.

Jules juga mengatakan, pada minggu lalu pihaknya sudah menerima bantuan dari Bareskrim Polri dan Irwasum Polri.

"Bantuan tersebut bertujuan agar proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar berlangsung sesuai prosedur, profesional, dan proporsional," katanya.

Tak hanya itu, Jules juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima bantuan dari Kompolnas dan Komnas HAM sebagai bagian dari pengawasan eksternal terhadap proses penyidikan.

Polda Jabar juga telah membuka nomor hotline untuk menerima informasi dari masyarakat terkait kasus Vina dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam.

Sementara itu, Polda Jabar menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai rencana tes poligraf atau kebohongan yang kemungkinan akan dijalani oleh Pegi.

"Mengenai metode yang digunakan oleh ahli psikologi, itu merupakan bagian dari proses yang dilakukan oleh tim psikologi forensik. Kami tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang metode yang digunakan," kata Jules.

Jules menegaskan bahwa hasil tes psikologi Pegi Setiawan akan diungkapkan di persidangan dan akan menjadi bagian dari alat bukti.

Tentu saja, hal itu diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas terkait kasus Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky.

Namun, Jules menolak untuk memberikan komentar terkait hasil tes tersebut lebih dalam.

Sementara itu di tempat terpisah, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Vina Arsita Dewi, membongkar peran dua pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dianggap fiktif dan dihapuskan begitu saja oleh Polda Jawa Barat dalam kasus Vina Cirebon.

"DPO Andi memukul dan melempari korban Muhamad Rizky Rudiana (kekasih Vina) dan korban Vina," ucap Hotman saat jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa 11/6/2014 kemarin.

Lebih lanjut Hotman menjelaskan, peran kedua DPO tersebut tertulis secara rinci dalam berita acara pemeriksaan (BAP) 2016.

Di sana dijelaskan bahwa DPO Andi merupakan orang yang kali pertama mengangkat tubuh Vina dan membuka bajunya, sedangkan Dani yang membuka celana memerkosa untuk pertama kali.

Setelah itu, tujuh pelaku lainnya termasuk Pegi alias Perong, ikut menyetubuhi Vina secara bergantian.

Karena itu Hotman dan keluarga Vina belum bisa menerima keputusan Polda Jabar yang menganggap kedua DPO itu hanya fiktif.

Karenanya, Hotman menyarankan, agar penyidikan kasus ini ditunda terlebih dahulu dan meminta Jokowi membentuk tim pencari fakta.

"Maka kami tim Hotman 911 selaku kuasa hukum dari keluarga Vina berpendapat, kasus ini sebaiknya penyidikannya sementara ditunda dulu, agar Pak Jokowi mencari tim pencari fakta yang netral," kata Hotman.

Hotman menyarankan agar tim pencari fakta berasal dari berbagai kalangan universitas agar lebih netral dalam menyelidiki dan menyampaikan fakta sesungguhnya.