Tak Alami Gangguan Jiwa Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana
- istimewa
Siap – Polisi melakukan tes kejiwaan terhadap ibu muda berinisial R (22), pelaku dugaan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur di Tangerang Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan kepada ibu muda berinisial R (22) dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya dan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hasil dari pemeriksaan didapati ibu muda berinisial R (22) tidak memiliki gangguan kejiwaan.
"Didapatkan hasil bahwa tidak terdapat gangguan kejiwaan ataupun psikologis terhadap tersangka R," kata Ade Safri saat memberikan keterangannya kepada wartawan, selasa 11/6/2024.
Ade Safri menambahkan, pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan kepada ibu muda berinisial R (22) melibatkan psikolog maupun psikiatri dengan berbagai rangkaian pemeriksaan dengan hasil tersangka bisa dimintai pertanggungjawaban.
"Tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur dan kemudian videonya viral di media sosial.