Fakta Polwan yang Bakar Suaminya Ditetapkan Jadi Tersangka Tetapi Ditahan di Pusat Pelayanan Terpadu
- istimewa
Siap –Polisi wanita (Polwan) yang membakar suaminya di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, telah ditetapkan menjadi tersangka.
Penahanan Briptu FN yang merupakan polwan yang bakar suaminya dilakukan di Pusat Pelayanan Bhayangkara Jawa Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto. Terkait alasan Briptu FN di tahan di sana karena dirinya memiliki anak yang masih balita yang masih memerlukannya.
"Sehingga ada hak eksklusif anak sesuai dengan peraturan undang-undang,” ungkap Dirmanto, Senin, 10 Juni 2024.
Adapun penahanan terhadap tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Briptu FN saat ini telah ditetapkan jadi tersangka. Sejauh ini yang Briptu FN dikenakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Briptu FN sebagai tersangka, Minggu, 9 Juni 2024.
"Saat ini yang bersangkutan [Briptu FN] sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum dan masih dalam kondisi trauma," ujar Dirmanto.