All Out Maju Pilkada Depok Supian Suri Lepas Jabatan Sekda, Mohammad Idris Langsung ACC Surat CLTN

Supian Suri Lepas Jabatan Sekda
Sumber :
  • istimewa

Siap – Masuk bursa Calon Walikota Depok, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri nampaknya cukup serius di ajang kontestasi Pilkada Depok 2024 mendatang.

Melongok Damainya Natal di Gereja Rock Home Depok, Berbagi Kasih hingga ke TPA Cipayung

Langkah keseriusan Supian Suri dalam menuju pemilihan Walikota Depok, dapat terlihat dari dirinya yang baru-baru ini telah mengajukan Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Adapun CLTN yang diajukan Supian Suri itu telah ditandatangani Walikota Depok, Mohammad Idris yang kini tinggal menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketika TNI dan Petani Berhasil Sulap Lahan Tidur Depok Jadi Benteng Inflasi Pangan

Hal itu menandakan Supian Suri akan sebentar lagi resmi melepas jabatannya sebagai Sekda Kota Depok. 

Namun demikian, Supian Suri masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga nanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkannya sebagai Calon Walikota.

Tok! Laporan Imam-Ririn soal Pelanggaran TSM Pilkada Depok Mentah di Bawaslu Jabar

Terkait pengajuan surat CLTN miliknya, Supian Suri singkat menjelaskan bahwa masih dalam proses dikarenakan membutuhkan waktu.

"On proses," ungkap Supian Suri saat memberikan keterangannya pada, Selasa (21/5/2024).

Lebih lanjut, Supian Suri menerangkan Surat Keputusan (SK) CLTN itu diperkirakan akan keluar pada bulan Juni 2024. Dengan begitu secara resmi dirinya sudah bukan seorang Sekda Kota Depok lagi.

"SK nya mungkin di awal Juni sudah turun, saya berhenti dari Sekda," beber Supian Suri.

"Belum pada mengundurkan diri dari status ASN tapi CLTN otomatis mundur dari jabatan Sekda dan tidak aktif di kantor, tapi secara status saya masih sebagai pegawai negeri,” tambahnya.

Sementara itu Walikota Depok, Mohammad Idris memastikan, pengajuan CLTN yang dikirimkan Supian Suri segera ditandatangani oleh dirinya, sehingga Surat Keputusan (SK) itu akan keluar dalam waktu dekat ini.

“Yang mengajukan kan beliau saya segera tandatangani,” kata Mohammad Idris.

Mohammad Idris pun menjelaskan jika pengajuan CLTN itu tidak segera ia tandatangani, Supian Suri dapat terjerat kode etik ASN. Karena saat ini, dia sudah muncul ke public sebagai Calon Walikota.

“Perlu diklarifikasi ya bahwa kalau saya tidak tanda tangani justru akan mengarah kepada pelanggaran,” tegas Mohammad Idris.

Perlu diketahui, Supian Suri telah mengantongi dukungan dari enam partai politik yang tergabung dalam Koalisi Sama Sama (SS) yang mana terdiri dari Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).