Menyoal Ganti Rugi Banjir Cipayung, Deolipa Terima Tantangan Idris bakal Tuntut Pemkot Depok
- Istimewa
Siap – Sejak tujuh bulan lalu hingga kini, sejumlah wilayah Kampung Bulak Barat, Cipayung, Depok, Jawa Barat, masih terendam banjir.
Rumah warga yang terendam banjir itu berada di RT 03 dan RT 04 RW 08. Sementara, sebanyak enam keluarga akhirnya memilih mengungsi.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, soal biaya ganti rugi warga yang terdampak tidak bisa diproses lantaran belum selesai di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Iya, ada (ganti rugi). Itu yang belum selesai di Pengadilan Negeri. Jadi, kita tidak bisa mengganti tanah mereka yang longsor sebab fisik tanahnya udah nggak ada," kata Idris seperti dikutip, Selasa, 21 Mei 2024.
Idris menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak bisa mengganti uang warga yang terdampak. Namun, kata Idris, jalan satu-satunya warga harus menggugat Pemkot Depok.
"Makanya, caranya adalah mereka memberikan jalan keluar di masyarakat menggugat pemerintah untuk penggantian itu," katanya.
Idris mengungkapkan, jika gugatan diterima maka Pemkot Depok memiliki alasan untuk mengeluarkan APBD mengganti uang warga terdampak.