Resmi Jadi Tersangka, Sopir Bus Tragedi Kecelakaan Maut di Subang Terancam 12 Penjara
- Istimewa
Siap –Sopir bus Trans Putera Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan belasan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Wibowo mengatakan bahwa sopir bus Trans Putra Fajar atas nama Sadira resmi ditetapkan tersangka usai penyidik menemukan bukti-bukti terkait penyebab kecelakaan tersebut dan berdasarkan hasil keterangan dari saksi dan ahli.
"Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama Sadira," kata Wibowo di Polres Subang, seperti dikutip Selasa 14 Mei 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Wibowo, penyebab kecelakaan tersebut akibat kegagalan fungsi rem.
Namun tersangka Sadira yang telah mengetahui adanya permasalahan dalam fungsi rem tersebut masih memaksakan melanjutkan perjalanan hingga kecelakaan ini terjadi.
"Pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Sadira dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 24 juta.