Menelisik Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi: Kami Akan Buka CCTV
- Istimewa
Siap – Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean telah dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu buntut dari laporan terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto memastikan, Rahmady Effendi Hutahaean telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta sejak 9 Mei 2024.
Menurutnya, itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan di KPK.
Data yang dihimpun menyebut, Rahmady Effendi dilaporkan ke KPK oleh Tim Kuasa Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas.
Pejabat Bea Cukai Purwakarta itu dilaporkan terkait dengan LHKPN yang dianggap tidak wajar.
Andreas menduga Rahmady tidak memasukkan seluruh harta kekayaan miliknya di LHKPN.
Adapun masalah itu bermula ketika Rahmady melakukan bisnis ekspor impor pupuk dengan klien Andreas, Wijanto Tirtasana pada tahun 2017.