Ultimatum Warga soal Water Tank PDAM Depok: Jangan 'Bermain Api' Disinilah

Penampakan water tank PDAM Tirta Asasta Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Selain gugatan PTUN, sejumlah warga juga akan menyeret dugaan pelanggaran proyek water tank PDAM Tirta Asasta Depok ke ranah pidana.

Surat Penetapan Tersangka Muda Mahendrawan dan Urai Wisata Bocor ke Publik?

"Kita bisa saja melakukan laporan kepada penegak hukum, nanti penegak hukum yang akan mengambil hasil itu dari pihak Lemtek UI itu sendiri gitu ya," kata kuasa hukum perwakilan warga, Lina Novita dikutip siap.viva.co.id dari tayangan podcast Twitter pada Senin, 9 Oktober 2023.

Namun demikian, ia mengatakan, secara teknis hal itu akan dibahas lebih lanjut setelah menunggu pertimbangan hakim PTUN Bandung.

Intip Harta Kekayaan Dirut PDAM Tirta Asasta di Balik Polemik Water Tank Depok

Lina lantas meminta warga untuk tidak menyerah, kendati gugatan atas mega proyek itu ditolak oleh hakim.

"Kalau saran dari kami para lawyers yang berjuang di sini sama warga, ya jangan putus asa. Ini masih babak pertama. Masih ada babak-babak selanjutnya untuk memperjuangkan keadilan," katanya.

Mangkrak 2 Tahun, PDAM Depok Bakal Tambah Modal Proyek Water Tank, Berapa Nilainya?

"Jadi jangan patah semangat, dan keadilan bukan hanya di PTUN saja, keadilan masih ada aspek hukum lainnya, upaya hukum lainnya yang dapat kita tempuh. Baik pararel maupun satu demi satu," sambung dia.

Paling tidak, lanjut Lina, selama water tank itu masih berperkara dengan hukum maka belum dapat digunakan.

"Dengan kita tempuh upaya hukum, mereka tidak bisa melakukan pengoperasionalan water tank yang membahayakan keselamatan tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Terindikasi Korupsi, Warga Kuliti Borok Proyek Water Tank PDAM Depok: Nyolong Spek?

Sementara itu, warga lainnya Dadang Fudali juga mengingatkan, agar Pemerintah Kota Depok jangan main-main dalam proyek ini.

"Disampaikan aja (ke Pemkot Depok dan direksi PDAM), hidup ini cuma sementara akhirat itu akan abadi. Jadi jangan bermain api di sinilah, itu aja sih," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum warga, Lina Novita sempat menyinggung Izin Mendirikan Bangunan (IMB) water tank PDAM Tirta Asasta Depok.

Ia lantas menjelaskan, bahwa penerbitan suatu IMB itu didasarkan atau harus didukung dengan setidaknya-setidaknya IPR dan dokumen lingkungan.

Baca Juga: Kejanggalan Harta Kombes Irwan Anwar yang Terseret Kasus Eks Mentan, Nggak Punya Rumah dan Mobil?

Sementara itu, kata Lina, dokumen lingkungan yang sudah diatur di dalam PP 24 Tahun 2018 itu sendiri hanya ada dua pengklasifikasian, yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL ) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Nah faktanya di dalam persidangan itu sudah terang benderang sekali mereka hanya mempunyai SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)," ujar Lina.

"Bagaimana mungkin suatu IMB suatu objek IMB terbit didasarkan pada dokumen yang yang masih mentah seperti itu. Karena kembali lagi yaitu SPPL," timpalnya.

Baca Juga: Gagal Jadi Masjid, Begini Kondisi Pilu SDN Pondok Cina 1 Depok

Menurut Lina, prosedurnya kebaradaan water tank tersebut sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan itu sendiri.

"Kemudian yang kedua adalah, bahwa penerbitan objek itu tidak boleh bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, yang paling penting adalah asas keselamatan," katanya.

"Asas keselamatan ini sebenarnya juga sama dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang tentang bangunan dan gedung yang tadi saya sebutkan di atas, yaitu semua itu berakhir pada keselamatan," jelasnya lagi.

Menurutnya, jika bicara tentang keselamatan, maka faktanya keberadaan water tank PDAM Tirta Asasta Depok sangat rawan.

"Tidak terbayangkan bagaimana kalau memang sudah dioperasionalkan karena baru dicoba saja masih ada space belum penuh ini (water tank) sudah ada keretakan, dan pondasi turun."