Bejo, Napi Pengendali Sabu di Depok Divonis 20 Tahun Penjara

Ilustrasi narkoba di Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo (20 tahun), napi pengendali narkoba dijatuhi vonis kurungan penjara selama 20 tahun. Hal itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Depok.

Kejari Siap Reka Ulang Adegan Kasus Asusila DPRD Depok

Bejo, divonis bersalah atas kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dari dalam penjara. 

Putusan hakim dibacakan setelah jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dalam hal ini JPU Alfa Dera berhasil membuktikan, dan meyakinkan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Detik-detik Polisi Jemput Paksa Anggota DPRD Depok Tersangka Asusila Siswi SMP

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Arief Ubaidillah mengatakan, bahwa Achmad Fauzi alias Beji akan segera dieksekusi atas putusan penjara 14 tahun, setelah menerima salinan putusan. 

"Sebelumnya, yang bersangkutan telah divonis 6 tahun penjara atas kasus peredaran gelap narkotika, sehingga total hukumannya adalah 20 tahun penjara," jelasnya.

Operasi Senyap Intel Jaksa Usut Dugaan Pungli SMKN 3 Depok, Kini Ditangan Tim Pidsus

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama Achmad Syahroni (28 tahun) oleh pegawai kejaksaan di Pengadilan Negeri Depok pada akhir tahun 2023, lalu. 

Achmad Syahroni ditangkap karena nekat membawa paket narkotika jenis sabu dan ganja untuk diselundupkan ke rumah tahanan negara (rutan), melalui seorang tahanan yang sedang menjalani sidang di PN Depok.

Halaman Selanjutnya
img_title