Pertengkaran Berujung Maut, Anak Anggota DPR Resmi Jadi Tersangka
- Istimewa
Tak habis sampai disitu, penganiayaan yang dilakukan Ronald terhadap korban, lanjut Pasma, masih berlanjut di parkiran basemen Mal Lenmarc di mana keduanya masih cekcok.
Korban keluar dari lift lebih dahulu sambil main handphone dan kemudian duduk di pintu sebelah kiri mobil Inova nopol B 1744 PW berwarna abu-abu metalik milik Ronald.
“Kemudian korban DSA berduduk sandar pada pintu sebelah kiri, jadi posisinya duduk di sisi sebelah kiri dari pintu mobil, dan saksi GR saat itu memasuki mobil pada posisi driver pengemudi,” tuturnya.
“Kemudian, mobil dijalankan oleh saksi GR dari parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban berada di sebelah kiri terduduk, sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret 5 m kurang lebih,” sambungnya.
Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku (Ronald) ditahan dan dijerat dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.