Pertengkaran Berujung Maut, Anak Anggota DPR Resmi Jadi Tersangka
- Istimewa
Siap –Status hukum seorang anak anggota DPR bernama Greogorius Ronald Tannur (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga mengakibatkan Dini Sera Afrianti alias Dini (28), kekasihnya sendiri, meninggal dunia.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangannya mengatakan, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik berhasil mengungkap sejumlah fakta yang disesuaikan dengan kronologis serta didukung oleh dua alat bukti.
“Dengan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis yang didukung dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar kepada wartawan seperti dikutip, Jumat 7 Oktober 2023.
Kejadian tersebut bermula kata Pasma, saat keduanya pulang dari tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Mal Lenmarc, Surabaya, kemudian cekcok hingga berujung penendangan ke kaki korban pada tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB.
“Keterangan saksi GR dalam pertengkaran itu bahwa saksi GR telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA hingga korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” katanya.
Tak hanya itu, korban yang masih dalam kondisi terduduk itu mengalami pemukulan oleh GR menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.
“Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Ini sesuai dengan CCTV dan hasil pra rekonstruksi yang dilakukan,” terangnya.
Tak habis sampai disitu, penganiayaan yang dilakukan Ronald terhadap korban, lanjut Pasma, masih berlanjut di parkiran basemen Mal Lenmarc di mana keduanya masih cekcok.
Korban keluar dari lift lebih dahulu sambil main handphone dan kemudian duduk di pintu sebelah kiri mobil Inova nopol B 1744 PW berwarna abu-abu metalik milik Ronald.
“Kemudian korban DSA berduduk sandar pada pintu sebelah kiri, jadi posisinya duduk di sisi sebelah kiri dari pintu mobil, dan saksi GR saat itu memasuki mobil pada posisi driver pengemudi,” tuturnya.
“Kemudian, mobil dijalankan oleh saksi GR dari parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban berada di sebelah kiri terduduk, sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret 5 m kurang lebih,” sambungnya.
Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku (Ronald) ditahan dan dijerat dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.