Hasil Putusan MK Soal Sidang Sengketa Hasil Pilpres Jadi Sorotan Media Asing
- Istimewa
"Ia dituduh merekayasa perubahan aturan yang memungkinkan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai wakil presiden,".
Dimuat bagaimana pengadilan menyebut nepotisme atau intervensi negara tak terbukti.
Dimuat pula pernyataan Ketua MK Agung Suhartoyo yang menyebut pengadilan menolak eksepsi untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan kasasi untuk seluruhnya" ungkap Suhartoyo dalam laporan tersebut.
Hal sama juga dimuat Reuters. Media itu menulis artikel berjudul Indonesia court rejects election challenges, upholds Prabowo's win.
Dalam lapotan tersebut diikatakan bagaimana keputusan ini kini mengakhiri semua perselisihan pemilu di RI.
"Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tidak ada bukti adanya kecurangan sistematis dan campur tangan presiden, dan juga tidak ada badan-badan negara, pejabat daerah, dan bantuan sosial yang dikerahkan untuk mempengaruhi pemilu di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia tersebut," tulisnya.