Aduh! Komisi I DPR Gerindra Kena Getahnya! Duit Korupsi BTS Bikin Geger

Lanjutan kasus korupsi bts
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Pada persidangan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, saksi mahkota kasus korupsi BTS, mengungkapkan fakta mengejutkan. 

Begini Strategi NasDem untuk Menangkan Supian-Chandra: Butuh Orang untuk Ubah Kota Depok

Mereka membocorkan adanya aliran dana mencapai Rp70 miliar yang mengalir ke Komisi I DPR RI.

Irwan, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum Kejagung, menyebutkan bahwa aliran duit tersebut terkait dengan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo

Selama 25 Tahun Jadi Pejabat, Pramono Anung Sebut Tak Pernah Korupsi

Menurutnya, dana tersebut ditujukan kepada anggota Komisi I DPR. 

"Dari pengacara saya, saya tahu bahwa ini melibatkan orang politik, staf salah satu anggota DPR," ungkap Irwan dengan tegas di persidangan.

Ketua MPR Usulkan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Selain itu, Windi Purnama juga memberikan keterangan terkait kontaknya dengan seseorang bernama Nistra, yang diduga merupakan staf salah seorang anggota DPR. Hakim Fahzal Hendri secara tegas meminta klarifikasi terkait identitas Nistra.

Namun, ketika ditanya tentang pekerjaan Nistra, Irwan mengaku tidak mengetahui. Hakim Fahzal mencatat bahwa Nistra sebelumnya disebut sebagai staf ahli Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono. 

Meskipun demikian, Irwan dan Windi mengklaim tidak mengetahui latar belakang Nistra yang disebut dalam persidangan.

Ketegangan terlihat dalam persidangan ketika Hakim Fahzal menegur Irwan karena berbicara dengan Windi. 

Hakim tersebut juga menanyakan apakah Irwan merasa stres, sambil menekankan pentingnya mengungkap hubungan dengan Nistra.

Rahasia besar ini menjadi fokus utama dalam persidangan yang melibatkan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Kesaksian Irwan dan Windi membuka pintu untuk penyelidikan lebih lanjut terkait korupsi yang melibatkan anggota Komisi I DPR RI.