Jaksa Kutip Surah Al Maidah, Tolak Pledoi Mahasiswa UI yang Bunuh Junior Kampus

Sidang kasus pembunuhan mahasiswa UI
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Jaksa Kejari Depok, mengutip ayat Al Quran saat menolak pledoi Altafasalya Ardnika Basya, mahasiswa UI terdakwa kasus pembunuhan junior kampus, Naufal Zidan. 

Polisi Kejar 3 DPO Kasus Vina Cirebon, Gimana dengan Akseyna UI?

Alfa Dera, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini mengutip 

surah Al-Maidah Ayat 32 yang mengatakan 'Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya'.

Bukan Cuma Vina Cirebon, Ini 3 Kasus yang Diungkap Arwah Korban, Nomor 2 Sadis Banget

"Ayat ini adalah salah satu contoh kecaman Islam atas setiap pembunuhan yang dilakukan dengan semena-mena," katanya.

Alfa Dera mengungkapkan, sebagaimana fakta persidangan, korban dibunuh saat masih dalam proses menuntut ilmu dengan status sebagai mahasiswa UI.

Menelisik Alotnya Perkara Korupsi UPN Veteran Jakarta, Begini Dalih Kejari Depok

Itu artinya, kata Alfa, perbuatan terdakwa merampas nyawa sesorang yang sedang berjuang merantau menuntut ilmu adalah perbuatan yang kejam.

"Bahwa pada akhir tanggapan pledoi Ini kami menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan kami terdahulu, yakni hukuman mati," ujarnya.

Usai persidangan, Alfa pun membuat kejutan dengan memberikan seutas tasbih kepada terdakwa Altaf.

Menurut dia ini sebagai bentuk kepedulian dan dorongan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan mahasiswa UI tersebut.

"Memberi tasbih kepada terdakwa pembunuhan sebagai bagian kewajiban sesama Muslim untuk mengajak menuju Kebaikan dan mengingat kepada Allah SWT," kata Alfa.

Menurut Alfa Dera, tindakan ini dipandang sebagai bagian dari kewajiban sesama muslim untuk mengajak kebaikan, karena keyakinan bahwa ibadah tidak hanya terbatas di masjid, tapi juga tercermin dalam setiap tindakan kita sehari-hari.

Selain itu, memberikan tasbih kepada terdakwa bukanlah sekadar simbol, namun lebih sebagai panggilan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan di hadapan Allah.

"Dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai agama dan kemanusiaan, jaksa mengingatkan bahwa setiap tindakan kita adalah bagian dari ibadah kita kepada Tuhan," terang Alfa.

Menurutnya tindakan ini juga mencerminkan rasa kepedulian terhadap keberlangsungan spiritual dan moral terdakwa, serta harapan akan kesempatan untuk bertobat dan mengubah kehidupan menjadi lebih baik di masa depan. 

"Dengan demikian, langkah ini bukan hanya sebagai upaya dalam konteks peradilan, tetapi juga sebagai dorongan untuk memperbaiki diri dan mengajak kepada kebaikan dalam komunitas muslim," ucap Alfa.

Sebagai informasi, atas kasus tersebut, jaksa Kejari Depok itu menuntut Altaf dengan jeratan pasal hukuman mati. 

Kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Depok.