Jaksa Berikan Kado Tasbih untuk Mahasiswa UI yang Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya
- Istimewa
Siap – Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfa Dera, memberikan seutas tasbih kepada Altaf, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa UI yang dituntut hukuman mati.
Momen jaksa memberikan Altaf tasbih terjadi usai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Alfa Dera mengungkapkan, bahwa tindakannya memberikan tasbih kepada terdakwa Altaf yang dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswa UI itu merupakan bentuk kepedulian, sesama Muslim.
Jaksa yang bertugas di Kejari Depok ini berharap, tasbih bisa menjadi sarana agar terdakwa dapat merenungkan kesalahannya.
"Ya ini bagian kewajiban sesama Muslim untuk mengajak menuju kebaikan dan mengingat kepada Allah," katanya.
Menurut Alfa Dera, tindakan ini dipandang sebagai bagian dari kewajiban sesama Muslim untuk mengajak kebaikan.
"Karena keyakinan bahwa ibadah tidak hanya terbatas di masjid, tapi juga tercermin dalam setiap tindakan kita sehari-hari."
Alfa Dera menegaskan, bahwa memberikan tasbih kepada terdakwa bukanlah sekadar simbol, namun lebih sebagai panggilan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan di hadapan Allah.
"Dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai agama dan kemanusiaan, kami mengingatkan, bahwa setiap tindakan kita adalah bagian dari ibadah kita kepada Tuhan," tutur pria yang juga menjabat sebagai Ketua IKA Unpam tersebut.
Alfa Dera menambahkan, tindakan ini juga mencerminkan rasa kepedulian terhadap keberlangsungan spiritual dan moral terdakwa, serta harapan akan kesempatan untuk bertaubat dan mengubah kehidupan menjadi lebih baik, di masa depan.
"Dengan demikian, langkah ini bukan hanya sebagai upaya dalam konteks peradilan, tetapi juga sebagai dorongan untuk memperbaiki diri dan mengajak kepada kebaikan dalam komunitas Muslim," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, mahasiswa Jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya, UI, Muhammad Naufal Zidan (19 tahun), ditemukan tak bernyawa dengan luka tusuk dan terbungkus plastik sampah di kamar kosnya, di kawasan Beji, Kota Depok pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Belakangan diketahui pembunuhnya adalah Altaf, yang tak lain adalah senior korban di kampus.
Pada penyidik, Altaf mengaku membunuh adik tingkatnya itu lantaran terlilit utang. Ia merugi dalam investasi kripto. Kini kasus pembunuhan tersebut telah berproses di Pengadilan Negeri Depok.