Beri Efek Jera, FIF Group Polisikan Debitur Nakal, Begini Modusnya
- Istimewa
Yakni, bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Kasus ini mencerminkan pentingnya kepatuhan dalam membayar angsuran pembiayaan dan menyoroti kerjasama antara perusahaan pembiayaan dan otoritas hukum untuk menegakkan keadilan.
“Ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak terkait untuk mematuhi perjanjian kontrak dan bertindak dengan integritas dalam setiap transaksi keuangan," kata Abdul Madjid m
Ia memastikan, sebelum membuat laporan telah menemukan bukti bahwa unit itu sudah dioper alihkan tanpa persetujuan perusahaan.
"Setelah itu baru kita menindaklanjuti ke proses hukum yang berlaku di Indonesia."
Menurut dia, harusnya customer itu ketika memang sudah tidak mampu bisa datang ke kantor, untuk menyerahkan unit.
"Bukan berarti harus mengalihkan unit, Karena jika sudah tidak sanggup untuk melakukan angsuran harusnya dengan sukarela menyerahkan unit," tuturnya Abdul Madjid.