Beri Efek Jera, FIF Group Polisikan Debitur Nakal, Begini Modusnya

FIF Group Cabang Depok II lapor polisi
Sumber :
  • Istimewa

Siap – PT Federal International Finance atau FIF Group Cabang Depok II tengah menghadapi sejumlah dinamika bisnis. 

FIF Group Seret Debitur Nakal ke Polisi: Ini Jadi Pengingat Bagi Semua

Salah satunya adalah tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh oknum debitur nakal.  

Terkait hal tersebut, anak perusahaan PT Astra International Tbk di bidang penyediaan layanan pembiayaan ini, akhirnya terpaksa melakukan upaya hukum. 

Terpopuler: FIF Group Lapor Polisi hingga Habib Bahar Sikat Pria yang Ngaku Kenal Megawati

Pihak FIF Group Cabang Depok II menilai, langkah itu dilakukan sebagai bentuk edukasi, sekaligus memberikan efek jera bagi debitur nakal.  masyarakat khususnya bagi debitur nakal.

Diharapkan dengan tindakan tegas ini masyarakat dapat dengan cerdas dan bijak dalam mengoptimalkan layanan pembiayaan, sehingga tidak merugikan diri sendiri ataupun pihak lain dalam pengajuan kredit yang dilakukan.

Daihatsu Indonesia Berkomitmen Go Green: Mobil Listrik dan Hybrid Siap Ngaspal 2024

Salah satu tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh oknum debitur nakal itu adalah melakukan over alih kredit, atau pemindahan unit yang masih dalam status pembiayaan FIF Group kepada pihak lain.

Seperti yang dilakukan oleh debitur berinisial warga Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Melalui Central Remedial Jata 1, debitur tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Depok pada Jumat, 22 Maret 2024. 

Adapun dugaan atas laporan ini ialah penggelapan unit yang masih dalam status kredit di FIF Group Cabang Depok II. 

Kasus tersebut dilaporkan oleh Abdul Majid, bersama team yaitu Joko Iswanto, selaku Remedial Section Head dan Joshua Jones N, selaku JODP. 

“Tindakan ini tidak hanya melanggar kontrak pembiayaan yang telah disepakati, tetapi juga merugikan pihak perusahaan,” jelas Region Remedial Head FIFGROUP Central Remedial Jata 1, Abdul Majid. 

FIF Group Central Remedial Jata 1 juga menegaskan komitmen untuk selalu mengambil langkah-langkah upaya hukum yang diperlukan, untuk menyelesaikan masalah ini.

Sekaligus memastikan bahwa keadilan dilakukan sesuai dengan undang-undang fidusia.

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud yakni fidusia. Itu adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan.

Yakni, bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Kasus ini mencerminkan pentingnya kepatuhan dalam membayar angsuran pembiayaan dan menyoroti kerjasama antara perusahaan pembiayaan dan otoritas hukum untuk menegakkan keadilan.

“Ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak terkait untuk mematuhi perjanjian kontrak dan bertindak dengan integritas dalam setiap transaksi keuangan," kata Abdul Madjid m 

Ia memastikan, sebelum membuat laporan telah menemukan bukti bahwa  unit itu sudah dioper alihkan tanpa persetujuan perusahaan.

"Setelah itu baru kita menindaklanjuti ke proses hukum yang berlaku di Indonesia."

Menurut dia, harusnya customer itu ketika memang sudah tidak mampu bisa datang ke kantor, untuk menyerahkan unit.

"Bukan berarti harus mengalihkan unit, Karena jika sudah tidak sanggup untuk melakukan angsuran harusnya dengan sukarela menyerahkan unit," tuturnya Abdul Madjid.