Beri Efek Jera, FIF Group Polisikan Debitur Nakal, Begini Modusnya
- Istimewa
Melalui Central Remedial Jata 1, debitur tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Depok pada Jumat, 22 Maret 2024.
Adapun dugaan atas laporan ini ialah penggelapan unit yang masih dalam status kredit di FIF Group Cabang Depok II.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Abdul Majid, bersama team yaitu Joko Iswanto, selaku Remedial Section Head dan Joshua Jones N, selaku JODP.
“Tindakan ini tidak hanya melanggar kontrak pembiayaan yang telah disepakati, tetapi juga merugikan pihak perusahaan,” jelas Region Remedial Head FIFGROUP Central Remedial Jata 1, Abdul Majid.
FIF Group Central Remedial Jata 1 juga menegaskan komitmen untuk selalu mengambil langkah-langkah upaya hukum yang diperlukan, untuk menyelesaikan masalah ini.
Sekaligus memastikan bahwa keadilan dilakukan sesuai dengan undang-undang fidusia.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud yakni fidusia. Itu adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan.