Polisi Tangerang Bongkar Sindikat Prostitusi MiChat Anak di Bawah Umur

Ilustrasi prostitusi.
Sumber :
  • pixabay.com/geralt

"Terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta," tandasnya.

Waduh! Polisi Diserang Geng Motor Saat Patroli di Depok, Begini Kronologinya