Bos SSB Laporkan SKK Migas soal Dugaan Korupsi ke Kejagung, Ini Kronologinya

Pihak SSB laporkan SKK Migas
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Direktur PT. Sediah Bina Bersama (SBB), Gerrit Waroka, melaporkan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi

Kejagung Sebut Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Suap Hakim PN Surabaya untuk Vonis Bebas Putranya

Melalui kuasa hukumnya, David M. Agung Aruan, PT SBB menyebut  laporannya dengan No: 02/LPDK /DA & P/ II /2024 Jakarta, 24 Februari 2024.

David mengatakan, dugaan korupsi tersebut terkait proyek pekerjaan anjungan minyak lepas pantai Blok Bawean.

Fakta-fakta Rincian Uang Suap Ibu Ronald Tannur untuk 3 Hakim PN Surabaya Demi Vonis Bebas Sang Anak

Ia menjelaskan, bahwa kliennya pada Oktober 2020 sampai dengan Maret 2021, mendapatkan order pekerjaan dari PT. Batamec yang merupakan bagian dari Camar Resources Canada Inc (CRC).

Itu adalah perusahaan pengelola galangan minyak lepas pantai yang terletak di Blok Bawean senilai total pekerjaan Rp 21 Miliar.

Ditetapkan Jadi Tersangka Begini Peran Ibu Ronald Tannur dan Kronologi Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Pekerjaan perbaikan anjungan minyak lepas pantai tersebut bagian dari kontrak kerja antara Camar Resources Canada Inc dengan SKK Migas.

“Klien kami telah selesai mengerjakan pekerjaan tersebut, akan tetapi pihak dari CRC tidak membayar sama sekali kepada klien kami dengan alasan pekerjaan diputus secara sepihak oleh SKK Migas dengan alasan yang tidak jelas padahal kontrak baru berakhir tahun 2031,” katanya dikutip pada Minggu, 17 Maret 2024. 

Kemudian, pihaknya mendapat informasi bahwa Blok Bawean tersebut telah dialihkan oleh SKK Migas dari Camar Resources Canada Inc kepada Prima Energy.

Termasuk mengambil uang jaminan Camar Resources Canada Inc sebesar USD 6.000.000.

"Akan tetapi pekerjaan klien kami juga tidak dibayar oleh pihak SKK Migas sebagai penanggung jawab pekerjaan tersebut walaupun pekerjaan tersebut juga telah di-cover oleh Asuransi PT Jasindo,” kata advokat dari ‘Law Office David Aruan SH, MH & Partners’ itu.

Kini, pihak PT SSB berharap kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti.