Gawat! Kepala Rutan KPK Malah Jadi Tersangka Pungli, Tertangkap dan Langsung Ditahan

Ilustrasi ditangkap.
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi resmi menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.

LPPNRI Minta KPK Periksa Proyek SPAM di Kabupaten Mempawah yang Dikerjakan PT Fatimah Indah Utama

Lembaga antirasuah langsung menahan Achmad Fauzi bersama 14 pegawai KPK lainnya yang turut menjadi tersangka.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPK Puji Komitmen Wali Kota Depok Cegah Korupsi: Sudah Bener, On The Track Secara Sistem

Adapun ke-14 tersangka lain itu di antaranya mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana. Adapun sisanya masih berstatus petugas Rutan KPK aktif Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

"(Modus para pelaku) di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak," katanya.

Kejari Landak Tahan Kepala UPTD Metrologi Legal pada Kasus Dugaan Korupsi Tera Ulang

Dilansir dari beberapa sumber, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sekitar Rp 6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.