Jaksa OTT Napi yang Selundupkan Narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Begini Kronologinya
- Istimewa
Siap – Tim kejaksaan berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT), seorang pria yang nekat melakukan transaksi narkoba saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Depok. Lantas seperti apa kronologinya?
Data yang dihimpun menyebutkan, napi yang terlibat dalam kasus ini diketahui bernama Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo (28 tahun). Dia merupakan terpidana kasus nakorba yang baru saja divonis pada 17 Juli 2023, lalu.
Kala itu, hakim memvonis Beji dengan ancaman kurungan selama 6 tahun dan 3 bulan penjara.
Nah kini dia terpaksa kembali duduk dimeja pesakitan Pengadilan Negeri Depok lantaran kembali terlibat dalam kasus peredaran narkotika yang ia kendalikan dari dalam rumah tahanan (rutan).
"Yang bersangkutan ini kembali mengendalikan peredaran narkotika berupa sabu-sabu dengan total berat lebih dari 5 gram dan ganja sebanyak 8 gram," kata Kasi Intelijen Kejari Depok, Arief Ubaidillah dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 7 Maret 2024.
Adapun aksi tersebut, kata Atief, Beji dibantu oleh seorang rekannya berinisial AS (28 tahun), warga Depok yang tinggal dekat kampus Universitas Indonesia (UI).
"Nah AS ini berhasil diamankan di Pengadilan Negeri Depok oleh petugas kejaksaan," ujarnya.
AS, dibekuk ketika berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ganja.
"Modusnya dimasukan ke dalam makanan yang diberikan kepada tahanan di Pengadilan Negeri Depok," jelas Arief di dampingi Jaksa Alfa Dera.
Beruntung aksi nekat AS berhasil diketahui petugas. Ia kini diserahkan pada pihak kepolisian.
"Dari keterangan AS terungkap bahwa peredaran narkotika ini dikendalikan oleh terpidana atas nama Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo," tutur Arief.
Lebih lanjut Arief berjanji, pihaknya akan memberikan tuntutan yang lebih berat terhadap para pelaku.
"Status pernah dihukum, serta modus operandi terdakwa yang tergolong canggih dan lokasi perbuatan di Pengadilan Negeri tentu ini akan menjadi pertimbangan kami, dalam menuntut hukuman terhadap Bejo," tegasnya.