Pembuangan Bayi Kembali Terjadi di Depok Diduga Sengaja Dibuang, Apa Hukum Membuang Bayi dalam Islam

jasad bayi di bantaran Kali Ciliwung Kalimulya, Cilodong, Kota Depok
Sumber :
  • pixabay

Sama Seperti Membunuh perbuatan membuang bayi adalah suatu perbuatan keji yang tidak ada bedanya dengan membunuh, entah bayi yang dibuang itu meninggal atau tidak, tetap saja hal tersebut dianggap membunuh dimana dari Allah sudah dilakukan dengan niat yang buruk.

Profesor Quraish Shihab Ungkap Amalan yang Bisa Bermimpi Nabi Muhammad SAW, Tertarik Mencoba?