Pembuangan Bayi Kembali Terjadi di Depok Diduga Sengaja Dibuang, Apa Hukum Membuang Bayi dalam Islam

jasad bayi di bantaran Kali Ciliwung Kalimulya, Cilodong, Kota Depok
Sumber :
  • pixabay

Judika juga menginformasikan temuan jasad bayi di Situ Jatijajar, Kota Depok masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Cimanggis.

War Takjil Makin Viral, Pendeta: Jam 3 Kita Standby

Fenomena orang tua membuang bayinya bukanlah fenomena baru khususnya di kota Depok beberapa waktu lalu diberitakan seorang Wanita membuang bayinya ke selokan SD pasar Cisalak Kota Depok, yang terekam oleh CCTV dan viral di media sosial.

Bagaimana hukum membuang bayi dalam Islam

Intip Momen Romantis Wali Kota Depok dan Istri saat Umroh di Mekkah

Islam tidak membenarkan dan secara jelas mengharamkan perbuatan membuang bayi, perbuatan membuang bayi merupakan bentuk kezaliman karena islam melarang seseorang menyakiti sesuatu yang lemah yang seharusnya dilindungi dan dijaga.

Perbuatan Membuang bayi juga merupakan wujud dari kesesatan yang nyata, wujud miskinnya ilmu dan pemahaman dalam diri sehingga melakukan perbuatan yang jelas dilarang oleh Allah dan RasulNya.

Cara Mudah Agar Tidak Bau Mulut Saat Menjalakan Puasa Ramadhan

“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32).

Membuang bayi dilarang oleh Allah, Allah jelas jelas mengharamkan dan melarang hal demikian dan sama sekali tidak dalam ridhonya.

Halaman Selanjutnya
img_title