Pembuangan Bayi Kembali Terjadi di Depok Diduga Sengaja Dibuang, Apa Hukum Membuang Bayi dalam Islam

jasad bayi di bantaran Kali Ciliwung Kalimulya, Cilodong, Kota Depok
Sumber :
  • pixabay

Siap – Warga Kramat Situ Jatijajar, Tapos, Kota Depok digegerkan dengan adanya penemuan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki di Situ Jatijajar.

Profesor Quraish Shihab Ungkap Amalan yang Bisa Bermimpi Nabi Muhammad SAW, Tertarik Mencoba?

Jasad bayi tersebut pada saat ditemukan warga di Situ Jatijajar, Kota Depok masih dengan tali pusar mengindikasikan bahwa sang bayi dibuang setelah dilahirkan.

Penemuan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki di Situ Jatijajar dibenarkan Kapolsek Cimanggis, Depok, Kompol Judika Sinaga dirinya menjelaskan jasad bayi ditemukan pada Senin (26/2/2024) siang dan diduga bayi tersebut sengaja dibuang.

Sukses Bawa Timnas Indonesia ke Semifinal Piala Asia, Shin Tae Yong Diam-diam Belajar Islam

"Mayat bayi masih tersambung tali pusar berjenis kelamin laki-laki," kata Judika saat dimintai keterangannya oleh wartawan.

"Iya (dugaan sementara sengaja dibuang). Diperkirakan usia satu hari di dalam tas plastik transparan bergaris warna hijau," jelasnya.

Pesona Benteng Indra Patra Saksi Bisu Kerajaan Hindu di Serambi Mekah

Setelah dilakukan pemeriksaan dari team INAFIS Polres Metro Depok, jasad bayi tersebut langsung dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum.

"Selanjutnya Korban dilakukan evakuasi ke RS Polri Kramat Jati guna dilakukan Visum Et Repertum," ucap Judika.

Judika juga menginformasikan temuan jasad bayi di Situ Jatijajar, Kota Depok masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Cimanggis.

Fenomena orang tua membuang bayinya bukanlah fenomena baru khususnya di kota Depok beberapa waktu lalu diberitakan seorang Wanita membuang bayinya ke selokan SD pasar Cisalak Kota Depok, yang terekam oleh CCTV dan viral di media sosial.

Bagaimana hukum membuang bayi dalam Islam

Islam tidak membenarkan dan secara jelas mengharamkan perbuatan membuang bayi, perbuatan membuang bayi merupakan bentuk kezaliman karena islam melarang seseorang menyakiti sesuatu yang lemah yang seharusnya dilindungi dan dijaga.

Perbuatan Membuang bayi juga merupakan wujud dari kesesatan yang nyata, wujud miskinnya ilmu dan pemahaman dalam diri sehingga melakukan perbuatan yang jelas dilarang oleh Allah dan RasulNya.

“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32).

Membuang bayi dilarang oleh Allah, Allah jelas jelas mengharamkan dan melarang hal demikian dan sama sekali tidak dalam ridhonya.

Sama Seperti Membunuh perbuatan membuang bayi adalah suatu perbuatan keji yang tidak ada bedanya dengan membunuh, entah bayi yang dibuang itu meninggal atau tidak, tetap saja hal tersebut dianggap membunuh dimana dari Allah sudah dilakukan dengan niat yang buruk.